Sejarah kontras
kontraS, IKOHI bersama Korban-korban
pelanggaran HAM berat 1965 menyerukan kepada semua komponen bangsa untuk
menuntut negara menerangkan sejarah gelap masa lalu. Delapan tahun lebih
setelah Soeharto mundur, hingga menjelang dua tahun pemerintahan baru SBY,
kebijakan negarauntuk mengungkap sejarah masa lalu belum juga jelas.
Padahal, banyak peristiwa sejarah
yang hingga kini simpang siur. Contoh terakhir adalah perdebatan bekas Presiden
BJ Habibie dan bekas Pangkostrad Prabowo Subianto. Contoh terlama adalah
seputar peristiwa pembunuhan jenderal pada 30 September 1965 sampai keluarnya
Tap XXV/MPRS/1966 tentang larangan atas penyebaran paham dan organisasi
komunis. Empat puluh satu tahun berlalu,belum juga diungkapkan.
Hingga kini, tak jelas mengapa
peristiwa pembunuhan jenderal itu terjadi, kaitannya dengan pertikaian politik
elite negara, surat perintah 11 Maret sampai dengan tuduhan terhadap Presiden
RI Soekamo yang dinilai menyeleweng dari Pancasila dan UUD 1945.
Yang jelas, di sekitar peristiwa
itu, terjadi perampasan hak-hak dan kemerdekaan rakyat sipil biasa seperti
petani, buruh yang dituduh PKI dan militer yang dituding terlibat PKI. Itupun
masih tidak jelas, mengapa peristiwa itu juga harus terjadi, mengapa banyak
orang yang tak bersalah menjadi korban, mengapa banyak orang dituduh bersalah
tapi dihukum tanpa proses peradilan.
Kami mengingatkan bahwa dasar negara untuk mengungkap sejarah masa lalu sebenarnya sudah ada. Namun sejumlah produk TAP MPR, UUD 1945, Undang-Undang serta kebijakan baru itu belum sepenuhnya dilaksanakan Sebagian besar malah dibiarkan seperti benda mati.
Kami mengingatkan bahwa dasar negara untuk mengungkap sejarah masa lalu sebenarnya sudah ada. Namun sejumlah produk TAP MPR, UUD 1945, Undang-Undang serta kebijakan baru itu belum sepenuhnya dilaksanakan Sebagian besar malah dibiarkan seperti benda mati.
Pengungkapan sejarah masa lalu juga
diperlukan untuk membongkar sistem politik lama dan memperkuat sistem baru yang
lebih baik. Salah satu akar persoalan sistem politik lama adalah pelanggaran
HAM. Karena itu, pencarian bukti-bukti sejarah itu juga mencakup bukti-bukti
terjadinya kekerasan dan segala bentuk pelanggaran HAM.
Dalam catatan kami, pelanggaran
berat HAM sebagai akibat penumpasan G30S berupa: penangkapan, penculikan,
penahanan berkepanjangan tanpa proses hukum, penyiksaan, perkosaan, kerja
paksa, pembunuhan massal, pengadilan politik bukan berdasarkan hukum yaitu
Mahmilub dan pengadila subversif (kangaroo courts).
Korban dari pelanggaran berat HAM
tersebut meliputi :
- Korban/survivor dari pelanggaran berat HAM tersebut
berlanjut menderita sampai kepada keluarga anak, isteri/suami, sebagai
akibat stigmatisasi dan diskriminasi terhadap ex tapol/napol G30S.
- Korban/meninggal akibat penyiksaan, penghilangan paksa
dan pembunuhan massal meninggal kesengsaraan moral kepada keturunan dan
ahli waris karena tidak mengetahui kehidupan yang komplek di negara asing.
- Harta rnilik korban yang disita/dirampas tidak menerima
perlakuan hukum sebagaimana mestinya berupa pengembalian kembali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar