Pengertian
Pasar Modal
Pasar
modal adalah lembaga keuangan yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan
perdagangan efek (surat berharga). Pasar modal juga merupakan lembaga profesi
yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan
dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya
penjual dan pembeli modal/dana. Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai
instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam
bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah,
public authorities, maupun perusahaan swasta.
Pasar
modal memberikan berbagai alternatif untuk para investor selain berbagai
investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli tanah, asuransi, emas dan
sebagainya. Pasar modal merupakan penghubung antara investor (pihak yang
memiliki dana) dengan perusahaan (pihak yang memerlukan dana jangka panjang)
ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka
panjang, seperti surat berharga yang meliputi surat pengakuan utang, surat
berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti hutang,
waran (warrant), dan right issue. Pasar modal juga merupakan salah satu cara
bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikan perusahaan
kepada masyarakat.
A. Pelaku Pasar Modal
- Emiten.
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat
berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi,
para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam
rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
1.
Perluasan usaha, modal yang
diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha,
perluasan pasar atau kapasitas produksi.
2.
Memperbaiki struktur modal,
menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
3.
Mengadakan pengalihan pemegang
saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
- Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di
perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat
berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis
tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten
dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara
lain :
·
Memperoleh deviden. Ditujukan kepada
keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam
bentuk deviden.
·
Kepemilikan perusahaan. Semakin
banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai)
perusahaan.
·
Berdagang. Saham dijual kembali pada
saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat
menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
- Lembaga Penunjang.
Fungsi
lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal,
sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai
kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
- Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas
waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
- Perantara perdagangan efek (broker/ pialang).
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si
penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan
oleh broker antara lain meliputi:
·
Memberikan informasi tentang emiten
·
Melakukan penjualan efek kepada
investor
- Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
·
Pedagang dalam jual beli efek
·
Sebagai perantara dalam jual beli
efek
- Penanggung (guarantor).
Lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima
kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
- Wali amanat (trustee).
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi
amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi:
·
Menilai kekayaan emiten
·
Menganalisis kemampuan emiten
·
Melakukan pengawasan dan
perkembangan emiten
·
Memberi nasehat kepada para investor
dalam hal yang berkaitan dengan emiten
·
Memonitor pembayaran bunga dan pokok
obligasi
·
Bertindak sebagai agen pembayaran
- Perusahaan surat berharga (securities company).
Mengkhususkan diri dalam perdagangan
surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga
antara lain :
- Sebagai pedagang efek
- Penjamin emisi
- Perantara perdagangan efek
- Pengelola dana
- Perusahaan pengelola dana (investment company).
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan
sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola
dana dan penyimpan dana.
- Kantor administrasi efek.
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam
rangka memperlancar administrasinya
1.
Membantu emiten dalam rangka emisi
2.
Melaksanakan kegiatan menyimpan dan
pengalihan hak atas saham para investor
3.
Membantu menyusun daftar pemegang
saham
4.
Mempersiapkan koresponden emiten
kepada para pemegang saham
5.
Membuat laporan-laporan yang
diperlukan
B.Instrumen Pasar Modal
1) Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu
perusahaan perseroan terbatas. Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham
adalah deviden (bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham);
capital gain (keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan
harga jual saham), dan manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara dalam
aktivitas perusahaan.
Saham yang diterbitkan emiten (pihak yang
melakukan penawaran umum) ada 2 macam, yaitu saham biasa (common stock) dan
saham istimewa (preffered stock). Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang
melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden,
memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua
kewajiban-kewajiban perusahaan.
2) Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu
perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya.
Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan
dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
3) Surat Berharga Lainnya
Selain dari dua jenis efek yang telah diuraikan
di atas yang sudah banyak digunakan sebagai media hutang di bursa efek
Indonesia, terdapat beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan sebagai media
hutang, seperti warrant, option dan right issue. Warrant adalah surat berharga
yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.
Persyaratan tersebut biasanya mengenai harga, jumlah, dan masa berlakunya
warrant tersebut. Option adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh
seseorang/lembaga (tetapi bukan emiten) untuk memberikan hak kepada pemegangnya
untuk membeli saham (call option) dan menjual saham (put option) pada harga
yang telah ditentukan sebelumnya. Right Issue adalah surat yang diterbitkan
oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya (pemilik saham biasa)
untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.
C.Jenis Pasar Modal
Berdasarkan fungsinya, pasar modal dapat
dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: pasar perdana dan pasar sekunder.
1. Pasar Perdana
Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau
penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut
dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi,
sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan
tersebut. Pasar perdana merupakan penawaran saham pertama kali dari emiten
kepada para pemodal selama waktu yang telah ditetapkan oleh pihak penerbit
(issuer) sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder. Harga saham
di pasar perdana dijamin ditentukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go
public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalam
pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan
dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang
modal untuk memproduksi barang dan jasa. Harga saham pasar perdana tetap, pihak
yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan
pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah penjualan
pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan
berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh
daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut. Pada pasar
sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Manfaat
pasar sekunder bagi perusahaan sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga
dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan
ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk
penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka
waktunya tidak terbatas.
Terdapat 2 (dua) tempat terjadinya pasar
sekunder, yaitu: bursa reguler dan bursa paralel. Bursa reguler adalah bursa efek
resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES).
Sedangkan bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan
efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder
yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan
Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena
pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu
tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
D.Manfaat
Pasar Modal
1. Dapat menghipun dana-dana yang berasal dari masyarakat untuk memperluas
usaha dan membuka proyek-proyek baru
2. Memperluas lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran
3. Dapat menungkatkan produktivitas dan pendapatan masyarakat
4. Perusahaan yang manawarkan efek kepada masyarakat memiliki ketergantungan yang rendah
pada bank.
5. Waktu dalam menggunakan dana masyarakat lebih lua
6. Bila dilaksnakan sesuai ketentuan dan didukung oleh semua pihak terkait, kemampuan
manajemen pasar modal akan terus meningkat.
7. Pemegang saham maupun obligasi sama-sama emperoleh keuntungan baik berupa deviden
maupun bunga.
8. investor lebih mudah berpindah dari sebuah perusahaan ke perusahaan yang deviden atau
bunganya lebih tinggi.
9. Investor turut serta dalam kegiatan perusahaan melalui rapat umum pemegang saham.
10. Pasar modal turut serta meningkatkan kegiatan pembangunan ekonomi.
E.Jenis-jenis
Risiko dalam Investasi Saham di Pasar Modal
- Systematic
risk disebut juga risiko pasar karena
berkaitan dengan perubahaan yang terjadi di pasar secara keseluruhan,
risiko ini terjadi karena kejadian diluar kegiatan perusahaan, seperti :
- Risiko
inflasi
Inflasi akan
mengurangi daya beli uang sehingga tingkat pengembalian setelah disesuaikan
dengan inflasi dapat menurunkan hasil dari investasi tersebut.
- Risiko
nilai tukar mata uang (kurs)
Perubahan nilai
investasi yang disebabkan oleh nilai tukar mata uang asing menjadi risiko dalam
investasi.
- Risiko
tingkat suku bunga
Jika suku bunga
naik maka return investasi yang terkait dengan suku bunga, misalnya suku
bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) akan naik ini dapat menarik minat
investor saham untuk memindahkan dana ke Sertifikat Bank Indonesia, sehingga
banyak yang akan menjual saham dan harga saham akan turun oleh karena itu
perubahan suku bunga akan mempengaruhi variabelitas return suatu investasi. Systematic risk
disebut juga undiversible risk karena risiko ini tidak dapat dihilangkan atau
diperkecil melalui pembentukan portofolio.
b.
Unsystematic risk
Unsystematic risk merupakan
risiko spesifik perusahaan karena tergantung dari kondisi
mikro perusahaan. Contoh unsystematic
risk antara lain : risiko industri, operating
laverage risk dan lain-lain. Risiko ini dapat
diminimalkan dengan melakukan diversifikasi
investasi pada banyak sekuritas dengan
pembentukan portofolio, unsystematic risk disebut
juga diversible risk.
Daftar
Pustaka
Makalah
Pasar
Modal
Di susun oleh :
.............................
....................
.......................
...............
SMA
NEGERI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar