PENANAMAN
MODAL ASING
Era globalisasi sekarang memberikan
efek ekonomi salah satunya adalah arus informasi yang begitu
cepat sampai ke masyarakat. Dan akan semakin terlihat dengan berkembangnya
perekonomian suatu negara.Saat ini perekonomian dunia sedang mengalami
globalisasi yang sangat pesat. Terlihat dari semakin maraknya penanaman modal
asing pada suatu perusahaan. Penanamna modal asing yang saat ini semakin pesat
seperti meniadakan batasan-batasan hubungan ekonomi internasional.Modal asing
merupakan peminjaman uang dari seuatu Negara, dan Bank Dunia maupun investor.
yang Biasanya negara – negara berkembang seperti Indonesia sangat membutuhkan
modal asing yang dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dan fasilitas
bagi warganya.Adapun penanam modal itu bisa perseorangan atau lembaga,
bisa pula modal dalam negeri maupun modal dari asing.
II. PEMBAHASAN
Menurut pendapat lain, Penanaman
Modal Asing adalah Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah
negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang
menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal
dalam negeri.Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian
penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman
modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan
ketentuan-ketentuan, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung
risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian Modal Asing dalam
Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a. Alat pembayaran
luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang
dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di
Indonesia.
b. Alat-alat
untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan
bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama
alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. Bagian dari
hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer,
tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam
Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula
alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di
Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam
perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri
tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
Peran Penanam Modal Asing
Peran penting dari PMA sebagai salah satu sumber penggerak pembangunan ekonomi yang pesat selama era Orde Baru tidak bisa disangkal. Selama periode tersebut, pertumbuhan arus masuk PMA ke Indonesia memang sangat pesat, terutama pada periode 80-an dan bahkan mengalami akselerasi sejak tahun 1994. Juga, tidak bisa dipungkiri bahwa pertumbuhan investasi dan PMA pada khususnya di Indonesia selama era Soeharto tersebut didorong oleh stabilitas politik dan sosial, kepastian hukum, dan kebijakan ekonomi yang kondusif terhadap kegiatan bisnis di dalam negeri, yang semua ini sejak krisis ekonomi 1997 hingga saat ini sulit sekali tercapai sepenuhnyaPesatnya arus masuk PMA ke Indonesia selama periode pra-krisis 1997 tersebut tidak lepas dari strategi atau kebijakan pembangunan yang diterapkan oleh Soeharto waktu itu yang terfokus pada industrialisasi selain juga pada pembangunan sektor pertanian. Untuk pembangunan industri, pemerintah Orde Baru menerapkan kebijakan substitusi impor dengan proteksi yang besar terhadap industri domestik. Dengan luas pasar domestik yang sangat besar karena penduduk Indonesia yang sangat banyak, tentu kebijakan proteksi tersebut merangsang kehadiran PMA. Dan memang PMA yang masuk ke Indonesia terpusat di sektor industri manufaktur. Baru pada awal dekade 80-an, kebijakan substitusi impor dirubah secara bertahap ke kebijakan promosi ekspor.
Pemerosotan Daya Tarik Indonesia
Sejak krisis 1997 hingga sekarang pertumbuhan arus masuk PMA ke Indonesia masih relatif lambat jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang juga terkena krisis yang sama seperti Thailand, Korea Selatan dan Filipina. Bahkan hingga tahun 2001 arus masuk net PMA ke Indonesia negatif dalam jumlah dollar yang tidak kecil, dan setelah itu kembali positif terkecuali tahun 2003. Arus masuk net negatif itu disebabkan banyak PMA yang menarik diri atau pindah lokasi ke negara-negara tetangga.Bahkan Indonesia sampai sekarang tidak termasuk lokasi tujuan penting bagi MNCs (atau TNCs). Laporan dari UNCTAD tahun 2006 menunjukkan bahwa dari Asia Tenggara dan Timur, hanya Singapura, China (termasuk Hong Kong), Taiwan, Malaysia, Jepang dan Korea Selatan yang masuk di dalam daftar tujuan penting bagi TNCs terbesar di dunia. Juga untuk TNCs terbesar dari kelompok negara-negara berkembang, negara-negara Asia Tenggara dan Timur ini termasuk lokasi penting . Lebih parah lagi, menurut laporan yang sama, Indonesia termasuk negara dengan kinerja dan potensi PMA yang renda.
Peran penting dari PMA sebagai salah satu sumber penggerak pembangunan ekonomi yang pesat selama era Orde Baru tidak bisa disangkal. Selama periode tersebut, pertumbuhan arus masuk PMA ke Indonesia memang sangat pesat, terutama pada periode 80-an dan bahkan mengalami akselerasi sejak tahun 1994. Juga, tidak bisa dipungkiri bahwa pertumbuhan investasi dan PMA pada khususnya di Indonesia selama era Soeharto tersebut didorong oleh stabilitas politik dan sosial, kepastian hukum, dan kebijakan ekonomi yang kondusif terhadap kegiatan bisnis di dalam negeri, yang semua ini sejak krisis ekonomi 1997 hingga saat ini sulit sekali tercapai sepenuhnyaPesatnya arus masuk PMA ke Indonesia selama periode pra-krisis 1997 tersebut tidak lepas dari strategi atau kebijakan pembangunan yang diterapkan oleh Soeharto waktu itu yang terfokus pada industrialisasi selain juga pada pembangunan sektor pertanian. Untuk pembangunan industri, pemerintah Orde Baru menerapkan kebijakan substitusi impor dengan proteksi yang besar terhadap industri domestik. Dengan luas pasar domestik yang sangat besar karena penduduk Indonesia yang sangat banyak, tentu kebijakan proteksi tersebut merangsang kehadiran PMA. Dan memang PMA yang masuk ke Indonesia terpusat di sektor industri manufaktur. Baru pada awal dekade 80-an, kebijakan substitusi impor dirubah secara bertahap ke kebijakan promosi ekspor.
Pemerosotan Daya Tarik Indonesia
Sejak krisis 1997 hingga sekarang pertumbuhan arus masuk PMA ke Indonesia masih relatif lambat jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang juga terkena krisis yang sama seperti Thailand, Korea Selatan dan Filipina. Bahkan hingga tahun 2001 arus masuk net PMA ke Indonesia negatif dalam jumlah dollar yang tidak kecil, dan setelah itu kembali positif terkecuali tahun 2003. Arus masuk net negatif itu disebabkan banyak PMA yang menarik diri atau pindah lokasi ke negara-negara tetangga.Bahkan Indonesia sampai sekarang tidak termasuk lokasi tujuan penting bagi MNCs (atau TNCs). Laporan dari UNCTAD tahun 2006 menunjukkan bahwa dari Asia Tenggara dan Timur, hanya Singapura, China (termasuk Hong Kong), Taiwan, Malaysia, Jepang dan Korea Selatan yang masuk di dalam daftar tujuan penting bagi TNCs terbesar di dunia. Juga untuk TNCs terbesar dari kelompok negara-negara berkembang, negara-negara Asia Tenggara dan Timur ini termasuk lokasi penting . Lebih parah lagi, menurut laporan yang sama, Indonesia termasuk negara dengan kinerja dan potensi PMA yang renda.
INVESTASI
Investasi asing langsung (FDI) atau
investasi asing mengacu pada arus masuk bersih dari investasi untuk memperoleh
suatu kepentingan manajemen abadi (10 persen atau lebih dari saham voting)
dalam suatu operasi perusahaan dalam suatu perekonomian selain dari investor.
Hal ini jumlah modal, reinvestasi pendapatan, modal jangka panjang lainnya, dan
modal jangka pendek seperti yang disajikan dalam neraca pembayaran. Ini
biasanya melibatkan partisipasi dalam manajemen, joint venture-, alih teknologi
dan keahlian. Ada dua jenis FDI: investasi langsung ke dalam asing dan
investasi asing langsung ke luar, sehingga arus masuk FDI bersih (positif atau
negatif) dan “saham investasi langsung asing”, yaitu jumlah kumulatif untuk
suatu periode tertentu. Investasi langsung tidak termasuk investasi melalui
pembelian saham.
Sudah waktunya bagi pemerintah
disamping memberikan kemudahan investasi harus meminta jaminan dari investor
asing agar tidak terjadi investasi semu. Jaminan bisa berupa dana atau kontrak
hukum yang mampu menahan investor agar mau menyelesaikan semua kewajibannya
meski perusahaan bangkrut. Jika pemerintah tidak berani bertindak tegas, sampai
kapan pun Indonesia akan menjadi surga bagi kejahatan korporasi multinasional.
Jenis-jenis investasi
Jenis investasi dibedakan atas
investasi langsung (direct investment) dan investasi portofolio (portofolio
investment). Investasi luar negeri langsung biasanya dianggap bentuk lain dari
pemindahan modal yang dilakukan oleh perusahaan orang-orang dalam suatu negara dalam
aktifitas ekonomi negara lain yang melibatkan beberapa bentuk partisipasi modal
di bidang usaha yang mereka investasikan. Investasi langsung berarti perusahaan
dari negara penanam modal secara de facto dan de jure melakukan pengawasan atas
asset (aktiva) yang ditanam di negara penyimpan modal dengan cara investasi.
Menurut Nindyo Pramono bahwa
investasi langsung investor mengendalikan manajemen, biasanya dilakukan oleh
perusahaan trans-nasional dan periode waktunya panjang karena menyangkut
barang-barang. Modal investasi langsung lebih tertarik pada besar dan tingkat
pertumbuhan pasar, tenaga kerja dan biaya produksi serta infrastruktur.
Sedangkan pada hnvestasi portofolio, investor hanya menyediakan modal keuangan
dan tidak terlibat dalam manajemen. Investornya adalah investor institusional,
bersifat jangka pendek dan mudah dilikuidasi dengan cara menjual saham yang
dibeli[3].
Dari beberapa pandangan dan
pengertian di atas terlihat bahwa investasi langsung adalah adanya keterlibatan
langsung pihak investor terhadap investasi yang dilakukannya, baik dalam
permodalan, pengokohan, dan pengawasan. Menurut Sidik Jatmika[4], kebaikan dari
investasi langsung adalah tidak mendatangkan beban yang harus dibayar dalam
bentuk bunga, deviden dan/atau pembayaran kembali, dapat mengkombinasikan
keahlian, teknologi dan modal, dapat mengatasi masalah transfer uang, adanya
penanaman kembali dari keuntungan investasi yang belum ada dan dapat
menciptakan alih teknologi dan keterampilan.
Beberapa Kendala Investasi
Hasil survei tahunan terhadap perusahaan-perusahaan di 131 negara dari World Economic Forum (2007) yang berpusat di Geneva (Swiss) untuk The Global Competitiveness Report 2007-2008 mendapatkan permasalahan-permasalahan utama yang dihadapi pengusaha-pengusaha di Indonesia. Infrastruktur yang buruk (dalam arti kuantitas terbatas dan kualitas buruk) tetap pada peringkat pertama, dan birokrasi pemerintah yang tidak efisien pada peringkat kedua. Jika dalam survei tahun lalu keterbatasan akses keuangan tidak merupakan suatu problem serius, hasil survei tahun ini masalah itu berada di peringkat ketiga.
Memang opini pribadi dari para pengusaha Indonesia yang masuk di dalam sampel survei mengenai buruknya infrastruktur di dalam negeri selama ini sejalan dengan kenyataan bahwa Indonesia selalu berada di peringkat rendah, bahkan terendah di dalam kelompok ASEAN. Indonesia berada di posisi 102, satu poin lebih rendah daripada Filipina. Jika dalam survei WEF selama beberapa tahun berturut-turut belakangan ini menempatkan Indonesia pada posisi sangat buruk untuk infrastruktur, ini berarti memang kondisi infrastruktur di dalam negeri sangat memprihatinkan. Padahal, salah satu penentu utama keberhasilan suatu negara untuk dapat bersaing di dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini dan di masa depan adalah jumlah dan kualitas infrastruktur yang mencukupi. Buruknya infrastruktur dengan sendirinya meningkatkan biaya produksi yang pada akhirnya menurunkan daya saing harga dengan konsukwensi ekspor menurun. Konsukwensi lainnya adalah menurunnya niat investor asing (atau PMA) untuk membuka usaha di dalam negeri, dan ini pasti akan berdampak negatif terhadap produksi dan ekspor di dalam negeri.
Beberapa Kendala Investasi
Hasil survei tahunan terhadap perusahaan-perusahaan di 131 negara dari World Economic Forum (2007) yang berpusat di Geneva (Swiss) untuk The Global Competitiveness Report 2007-2008 mendapatkan permasalahan-permasalahan utama yang dihadapi pengusaha-pengusaha di Indonesia. Infrastruktur yang buruk (dalam arti kuantitas terbatas dan kualitas buruk) tetap pada peringkat pertama, dan birokrasi pemerintah yang tidak efisien pada peringkat kedua. Jika dalam survei tahun lalu keterbatasan akses keuangan tidak merupakan suatu problem serius, hasil survei tahun ini masalah itu berada di peringkat ketiga.
Memang opini pribadi dari para pengusaha Indonesia yang masuk di dalam sampel survei mengenai buruknya infrastruktur di dalam negeri selama ini sejalan dengan kenyataan bahwa Indonesia selalu berada di peringkat rendah, bahkan terendah di dalam kelompok ASEAN. Indonesia berada di posisi 102, satu poin lebih rendah daripada Filipina. Jika dalam survei WEF selama beberapa tahun berturut-turut belakangan ini menempatkan Indonesia pada posisi sangat buruk untuk infrastruktur, ini berarti memang kondisi infrastruktur di dalam negeri sangat memprihatinkan. Padahal, salah satu penentu utama keberhasilan suatu negara untuk dapat bersaing di dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini dan di masa depan adalah jumlah dan kualitas infrastruktur yang mencukupi. Buruknya infrastruktur dengan sendirinya meningkatkan biaya produksi yang pada akhirnya menurunkan daya saing harga dengan konsukwensi ekspor menurun. Konsukwensi lainnya adalah menurunnya niat investor asing (atau PMA) untuk membuka usaha di dalam negeri, dan ini pasti akan berdampak negatif terhadap produksi dan ekspor di dalam negeri.
Peranan
Penanaman Modal Asing Bagi Negara Sedang Berkembang
Secara garis besar, penanaman modal
asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat diperinci
menjadi lima[5]. Pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat
dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat
investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat
perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga,
modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi
struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah
perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa
selanjutnya lebih produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang yang
tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis,
adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik
baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya.
Selama ini investor domestik di negara sedang berkembang yang enggan melakukan
usaha yang beresiko tinggi seperti eksploitasi sumber-sumber daya alam yang
belum dimanfaatkan dan membuka lahan-lahan baru, maka hadirnya investor asing
akan sangat mendukung merintis usaha dibidang-bidang tersebut. Adanya pengadaan
prasarana negara, pendirian industri-industri baru, pemanfaatan sumber-sumber
baru, pembukaan daerah-daerah baru, akan membuka kecenderungan baru yaitu
meningkatkan lapangan kerja. Sehingga tekanan pendudukan pada tanah pertanian
berkurang dan pengangguran dapat diatasi. Inilah keuntungan sosial yang diperoleh
adanya kehadiran investor asing. Adanya transfer teknologi mengakibatkan tenaga
kerja setempat menjadi terampil, sehingga meningkatkan marginal
produktifitasnya, akhirnya akan meningkatkan keseluruhan upah riil. Semua ini
menunjukkan bahwa modal asing cenderung menaikkan tingkat produktifitas,
kinerja dan pendapatan nasional.
Dengan demikian, kehadiran PMA bagi
negara sedang berkembang sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan
ekonomi. Modal asing membantu dalam industrialisasi, pembangunan modal dan
menciptakan kesempatan kerja, serta keterampilan teknik. Melalui modal asing
terbuka daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru. Resiko dan kerugian pada
tahap perintisan juga tertanggung, selanjutnya modal asing mendorong pengusaha
setempat untuk bekerjasama. Modal asing juga membantu mengurangi problem neraca
pembayaran dan tingkat inflasi, sehingga akan memperkuat sektor usaha negara
dan swasta domestik negara tuan rumah.
Penanaman modal asing di Indonesia
tidak terlepas dari cita-cita hukum ekonomi Indonesia yaitu menggagas dan
menyiapkan konsep hukum tentang kehidupan ekonomi. Kehidupan ekonomi yang
diharapkan adalah kehidupan ekonomi berbangsa dan bernegara yang rakyatnya
memiliki kesejahteraan dalam keadilan sosial, sebagaimana yang dicita-citakan
Pancasila.[6] Dan Indonesia sebagai negara berdaulat sekaligus sebagai negara
berkembang mempunyai pola tertentu terhadap konsep hukum dalam kegiatan
ekonomi, meliputi konsep pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila, Konsep ekonomi kekeluargaan yang Pancasilais, konsep ekonomi
kerakyatan untuk membela kepentingan rakyat.
Oleh karena itu, peranan PMA di
Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan
konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia. Dan
untuk mendukung investasi di Indonesia maka perlu pembentukan hukum ekonomi
dengan perangkat peraturan membutuhkan kajian yang bersifat komprehensif dan
pendekatan secara makro dengan informasi yang akurat demi multidisipliner dari
berbagai aspek antara lain :
a. Ekonomi dan sosial
b. Sosiologis dan budaya
c. Kebutuhan-kebutuhan dasar dan pembangunan
d. Praktis dan operasional dan kebutuhan ke depan
e. Moral dan etika bisnis yang berlaku dalam konsep kelayakan dan kepatutan dalam kehidupan manusia dan kemanusiaan yang beradab.
a. Ekonomi dan sosial
b. Sosiologis dan budaya
c. Kebutuhan-kebutuhan dasar dan pembangunan
d. Praktis dan operasional dan kebutuhan ke depan
e. Moral dan etika bisnis yang berlaku dalam konsep kelayakan dan kepatutan dalam kehidupan manusia dan kemanusiaan yang beradab.
Faktor-Faktor Pendorong Investasi
Secara teoritis ada beberapa teori
yang mencoba menjelaskan mengapa investor-investor dari negara-negara maju ke
negara-negara berkembang yakni, The Product Cycle Theory dan The Industrial
Organization Theory of Vertical Organization. The Product Cyrcle Theory[9] yang
dikembangkan oleh Raymond Vermon ini menyatakan bahwa setiap teknologi atau
produk berevolusi melalui tiga fase : Pertama fase permulaan atau inovasi,
kedua fase perkembangan proses dan ketiga fase standardisasi. Dalam setiap fase
tersebut sebagai tipe perekonomian negara memiliki keuntungan komparatif
(Comparative advantage).
The Industrial Organization Theory
of Vertical Integration[10] merupakan teori yang paling tepat untuk diterapkan
pada new multinasionalism dan pada investasi yang terintegrasi secara vertikal.
Pendekatan teori ini berawal dari penambahan biaya-biaya untuk melakukan bisnis
diluar negeri (dengan investasi) harus mencakup biaya-biaya lain yang harus
dipikul lebih banyak daripada biaya yang diperuntukjan hanya untuk sekedar
mengekspor dari pabrik-pabrik dalam negeri. Oleh karena itu perusahaan itu
harus memiliki beberapa kompensasi atau keunggulan spesifik bagi perusahaan
seperti keahlian teknis manajerial keadaan ekonomi yang memungkinkan adanya
monopoli.
Menurut teori ini, investasi
dilakukan dengan cara integrasi secara vertikal yakni dengan penempatan
beberapa tahapan produksi di beberapa lokasi yang berbeda-beda di seluruh
dunia. Motivasi utamanya adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya
produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain. Di samping itu
motivasi yang lain adalah untuk membuat rintangan perdagangan bagi
perusahaan-perusahaan lain, artinya dengan investasinya di luar negeri ini
berarti perusahaan-perusahaan multinasional tersebut telah merintangi
persaingan-persaingan dari negara lain sehingga monopoli dapat dipertahankan.
Motif utama modal internasional baik
yang bersifat investasi modal asing langsung (foreign direct investment) maupun
investasi portofolio adalah untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada
di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem
perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.
Untuk menarik arus modal yang
signifikan ke suatu negara dipengaruhi oleh beberapa faktor :
Iklim investasi yang kondusif Prospek pengembangan di negara penerima modal
Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
1) Tingkat perkembangan ekonomi negara penerima modal
Iklim investasi yang kondusif Prospek pengembangan di negara penerima modal
Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
1) Tingkat perkembangan ekonomi negara penerima modal
2) Stabilitas politik yang memadai
3) Tersedianya sarana dan prasarana
yang diperlukan investor
4) Aliran modal cenderung mengalir
ke negara-negara dengan tingkat pendapatan per kapita yang tinggi
Adanya keengganan masuknya investasi
asing dan adanya indikasi relokasi investasi ke negara lain disebabkan karena
tidak kondusifnya iklim investasi di Indonesia dewasa ini. Menurut Rahmadi
Supanca, berbagai faktor yang dituding menjadi penyebab dari terjadinya tidak
kondusifnya iklim investasi yaitu :
1) Instabilitas Politik dan Keamanan
2) Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di bidang ketenagakerjaan
3) Pemahaman yang keliru terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta belum lengkap dan jelasnya pedoman menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi daerah
4) Kurangnya jaminan kepastian hukum
5) Lemahnya penegakkan hukum
6) Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi
7) Dicabutnya berbagai insentif di bidang perpajakkan
Masih maraknya praktek KKN
9) Citra buruk Indonesia sebagai negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak berjalannya hukum secara efektif makin memerosotkan daya saing Indonesia dalam menarik investor untuk melakukan kegiatannya di Indonesia.
10) Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia
2) Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di bidang ketenagakerjaan
3) Pemahaman yang keliru terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta belum lengkap dan jelasnya pedoman menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi daerah
4) Kurangnya jaminan kepastian hukum
5) Lemahnya penegakkan hukum
6) Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi
7) Dicabutnya berbagai insentif di bidang perpajakkan
Masih maraknya praktek KKN
9) Citra buruk Indonesia sebagai negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak berjalannya hukum secara efektif makin memerosotkan daya saing Indonesia dalam menarik investor untuk melakukan kegiatannya di Indonesia.
10) Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia
Adapun bentuk kerjasama usaha lain yang
dimungkinkan dapat dilakukan dalam rangka kegiatan penanaman modal asing
diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Joint Venture; adalah suatu usaha
kerjasama yang dilakukan antara penanaman modal asing dengan modal nasional
berdasarkan suatu perjanjian/kontrak.
2. Joint Enterprise; adalah suatu
kerjasama antara penanaman modal asing dengan penanaman modal dalam negeri
dengan membentuk suatu perusahaan atau badan hukum yang baru.
3. Kontrak Karya; adalah suatu
bentuk usaha kerjasama antara penanaman modal asing dengan modal nasional
terjadi apabila penanam modal asing membentuk badan hukum Indonesia dan badan
hukum ini mengadakan perjanjian kerjasama dengan suatu badan hukum yang
mempergunakan modal nasional.
4. Kontrak Production Sharing;
adalah perjanjian kerjasama kredit antara modal asing dengan pihak Indonesia yang
memberikan kewajiban kepada pihak Indonesia untuk mengekspor hasilnya kepada
Negara pemberi kredit.
Aspek-aspek hukum dalam hal
Penanaman Modal Asing (PMA)
Yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing dalam Pasal 1 Ayat (3) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah : Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing dalam Pasal 1 Ayat (3) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah : Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU No.
25 Tahun 2007, untuk penanaman modal asing (PMA), dilakukan dalam bentuk
Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia. Mengenai pendirian dan pengesahan badan usaha
Penanaman Modal Asing yang berbentuk Perseroan Terbatas dilakukan sesuai dengan
ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT. Bahwa terkait dengan PMA, di dalam
Penjelasan Pasal 8 Ayat 2 Huruf a UU No. 40 tahun 2007 tentang PT bahwa pada
saat mendirikan Perseroan diperlukan kejelasan mengenai kewarganegaraan
pendiri. WNA atau badan hukum asing diberikan kesempatan untuk mendirikan badan
hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan sepanjang UU yang mengatur bidang
usaha Perseroan tersebut memungkinkan.
Bagi perusahaan penanam modal yang
akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku yang diperoleh melalui pelayanan terpadu satu
pintu. Pelayanan terpadu satu pintu dilakukan dengan tujuan untuk membantu
penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan perizinan, fasilitas fiskal,
dan informasi mengenai penanaman modal.
Seorang investor langsung asing
dapat diklasifikasikan dalam sektor ekonomi
berikut ini adalah contohnya:
* individu;
* sekelompok individu terkait;
* badan yang didirikan atau unincorporated;
* sebuah perusahaan publik atau perusahaan swasta;
* kelompok perusahaan terkait;
* badan pemerintah;
* sebuah real (hukum), kepercayaan atau lembaga sosial lainnya; atau
* kombinasi di atas.
* sekelompok individu terkait;
* badan yang didirikan atau unincorporated;
* sebuah perusahaan publik atau perusahaan swasta;
* kelompok perusahaan terkait;
* badan pemerintah;
* sebuah real (hukum), kepercayaan atau lembaga sosial lainnya; atau
* kombinasi di atas.
Badan Usaha Modal Asing
Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa
:
a) Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b) Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
a) Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b) Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup
untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6
UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. massa media.
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. massa media.
Kerjasama Modal Asing dan Modal
Nasional
UPMA daJam pasal 23 menegaskan,
bahwa daJam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan
kerja-sama antara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan
dalam pasal 3 di atas.
Pemerintah menetapkan lebih lanjut
bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerjasama antara modal asing
dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang
ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.
Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional.
Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional.
Adapun keuntungan yang diperoleh
perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal asing dan
modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta”
kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk
ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan
bagian modal asing yang ditanam (Pasal 24).
Untuk menanamkan modal di Indonesia,
investor asing harus terlebih dahulu meneliti Daftar Negatif Investasi (DNI)
yang berisi sektor usaha yang tertutup sama sekali terhadap semua bentuk
penanaman modal, hanya tertutup untuk Penanaman Modal Asing, dan yang masih
terbuka dengan persyaratan tertentu. Sebagaimana diatur dalam Perpres No.
76/2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup
dan Terbuka dengan Persyaratan di bidang Penanaman Modal dan Perpres No.
77/2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di bidang Penanaman Modal.
Selain dari yang terdaftar, semua
sektor terbuka untuk investor asing dengan kepemilikan hingga 100 %.
Persetujuan Penanaman Modal Asing akan dikeluarkan oleh Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta.
peran PMA sebagai sumber penting
peralihan teknologi dan knowledge lainnya. Peran ini bisa lewat dua jalur
utama.
- Pertama,
lewat pekerja-pekerja lokal yang bekerja di perusahaan-perusahaan PMA.
Saat pekerja-pekerja tersebut pindah ke perusahaan-perusahaan domestik,
maka mereka membawa pengetahuan atau keahlian baru dari perusahaan PMA ke
perusahaan domestik.
- Kedua,
lewat keterkaitan produksi atau subcontracting antara PMA dan
perusahaan-perusahaan lokal, termasuk usaha kecil dan menengah, seperti
kasus PT Astra Internasional dengan banyak subkontraktor skala kecil dan
menengah.
Mengacu pada ketentuan yang terdapat
dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang disebut sebagai
“Penanaman Modal Asing”, harus memenuhi beberapa unsur berikut
a. Merupakan kegiatan menanam modal
b. Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
c. Dilakukan oleh penanam modal asing,
d. Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
a. Merupakan kegiatan menanam modal
b. Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
c. Dilakukan oleh penanam modal asing,
d. Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Penanaman investasi langsung asing
dapat mengambil bentuk sebagai berikut:
* pajak korporasi yang rendah, dan
tingkat pajak penghasilan
* pajak liburan
* lain jenis konsesi pajak
* preferensial tarif
* ekonomi zona khusus
* EPZ – Zona Pemrosesan Ekspor
* Gudang Berikat
* maquiladora
* investasi subsidi keuangan
* pinjaman lunak atau jaminan pinjaman
* tanah bebas atau tanah subsidi
* relokasi & subsidi pengusiran
* pelatihan kerja & subsidi kerja
* infrastruktur subsidi
* R & D support
* pengurangan dari peraturan (biasanya untuk proyek-proyek sangat besar
* pajak liburan
* lain jenis konsesi pajak
* preferensial tarif
* ekonomi zona khusus
* EPZ – Zona Pemrosesan Ekspor
* Gudang Berikat
* maquiladora
* investasi subsidi keuangan
* pinjaman lunak atau jaminan pinjaman
* tanah bebas atau tanah subsidi
* relokasi & subsidi pengusiran
* pelatihan kerja & subsidi kerja
* infrastruktur subsidi
* R & D support
* pengurangan dari peraturan (biasanya untuk proyek-proyek sangat besar
III. KESIMPULAN
. Penanaman modal asing dapat
membantu penggerak perekonomian suatu negara.itu dapat didalamnya
terdapat juga peran serta pemerintah dalam meningkatkan laju penanaman modal
asing.
Peningkatan peran institusi untuk
mendorong penanaman modal asing Pemerintah perlu mempunyai komitmen untuk
menstimulasi masuknya aliran PMA. Juga peran dari institusi lain seperti LSM Institusi untuk menghubungkan antara PMA dengan
lingkungan; kemiskinan dan ketidakmerataan. Peningkatan peran perusahaan PMA
untuk transfer teknologi dan peran lain seperti serikat pekerja. Diperlukan
langkah-langkah untuk lebih mengembangkan iklim usaha yang semakin mantap dan
lebih menjamin kelangsungan penanaman modal asing dan pemerintah harus
melaksanakannya dengan sebaik mungkin dalam rangka lebih mempercepat
peningkatan dan perluasan kegiatan ekonomi dan pembangunan nasional pada
umumnya. Maksudnya, perlu dilakukan penyempurnaan kembali ketentuan pemilikan
saham dan perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing
sebagaimana diatur dalam PP No. 50 tahun 1993
Tidak ada komentar:
Posting Komentar