1.
Pengertian Auditing
·
Pengertian auditing menurut Alvin A. Arnes dan James K. Loebecke
Adalah pengumpulan dan evaluasi
bukti tentang informasi untuk menentukan dan melaporkan derajat antara informasi itu dan criteria
yang telah ditetapkan. Auditing harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan
independen.
·
Pengertian auditing menurut Sukrisno Agus dalam
bukunya ‘’ Pemeriksaan Akuntan Oleh Akuntan Publik ’’
Adalah suatu pemeriksaan yang
dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen terhadap
laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan
pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya dengan tujuan untuk memberikan pendapat
mengenai kewajaran laporan keuangan
·
Pengertian auditing menurut Boynton dkk., 2002:5
Suatu proses sistematis untuk
memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi
kegiatan dan peristiwa ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian
antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya
serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
3. Fungsi
Audit Intern memiliki peran yang sangat penting dalam membantu
manajemen memastikan kegiatan operasional perusahaan telah dilaksanakan dengan
secara efektif, efisien dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Memperhatikan pentingnya peranan Fungsi Audit Intern, khususnya dalam
pelaksanaan Manajemen Risiko dan Good Corporate Governance maka
Bank
Indonesia (BI) mengatur pelaksanaan audit intern Bank Umum melalui Standar Pelaksan
Intern Bank (SPFAIB) seperti tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI)
Nomor 1/6/1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan
Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum.
Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM LK) mengatur bahwa Emiten
atau Perusahaan Terbuka harus memiliki Unit Audit Internal seperti tercantum
dalam Surat Keputusan Ketua BAPEPAM LK Nomor KEP-496/BL/2008 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal
Pada
banyak Fungsi Audit Intern perusahaan, seringkali pengendalian kualitas dan
dokumentasi pelaksanaan audit menjadi sebuah permasalahan, baik pada tahap
perencanaan audit, tahap pelaksanaan audit maupun pada tahap pengarsipan. Pada
tahap pelaksanaan audit, seringkali kelengkapan dokumentasi pelaksanaan audit
internal terabaikan karena berbagai kesibukan kegiatan audit lainnya. Pada
tahap pengarsipan, penyimpanan arsip audit internal membutuhkan ruang yang
cukup besar dan pengelolaan (indexing) yang rapi dan terstruktur.
Permasalahan
tersebut di atas lazim terjadi karena Fungsi Audit Intern perusahaan pada
umumnya masih menggunakan teknik kerja manual, dimana semua Kertas Kerja Audit
masih bersifat paper-based. Guna mengatasi permasalahan tersebut sudah saatnya
Fungsi Audit Intern mengotomasikan pekerjaannya dengan memanfaatkan Teknologi
Informasi. Penggunaan Electronic Audit Management System merupakan solusi yang
paling tepat untuk mendukung kinerja Fungsi Audit Intern.
Guna
menjawab permasalah tersebut di atas maka Mandiri Cipta Perkasa mengembangkan
Electronic Audit Management System bernama aumasys 2011 yang
dikembangkan berdasarkan standar pelaksanaan Fungsi Audit Intern yang diatur
Bank Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/6/1999. aumasys 2011
memberikan dukungan kepada Fungsi Audit Intern perusahaan sejak tahap
perencanaan, penugasan, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan tindak lanjut hingga
pengendalian arsip audit. Dengan demikian, diharapkan kinerja dan kualitas
Fungsi Audit Intern dapat semakin ditingkatkan.
4. 1.
Tahapan implementasi
Pada
tahapan ini perusahaan diminta untuk menerapkan semua persyaratan yang diminta
oleh standar HSO 9001, baik persyaratan dokumen maupun persyaratan sistem.
Perlu diingat bahwa persyaratan ISO 9001 bukan hanya persyaratan dokumen saja,
melainkan juga sistem secara keseluruhan misalkan pengaturan penempatan barng
di gudang, tata letak area produksi, sarana dan prasarana, lingkungan kerja,
dan sebagainya. ISO 9001 mewajibkan minimal 3 bulan waktu pelaksanaan implementasi
ISO 9001 di perusahaan nya.
2. Internal
Audit
Internal
audit ISO 9001 adalah kegiatan yang bertujuan untuk memeriksa kesesuaian
implementasi ISO 9001 di suatu perusahaan terhadap persyaratn yang diminta oleh
Standar ISO 9001. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka perusahaan wajib
mengambil tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan yang diperlukan. Kegiatan
internal audit dilakukan minimal 1 kali sebelum proses sertfikasi.
3. Tinjauan
Manajemen (Management Review)
Management
review adalah rapat formal yang dilakukan pihak pimpinan perusahaan dengan tim
ISO perusahaan tersebut. Agenda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah
seputar efektifitas penerapan ISO yang sudah diterapkan di perusahaan tersebut
termasuk menindak lanjuti hasil audit internal. Management review dilakukan
minimal 1 kali setelah dilaksanakannya internal audit.
Kedua
kegiatan di atas, yaitu internal audit dan management review dilakukan guna
menjamin bahwa tidak ada lagi ketidak sesuaian yang terjadi sehingga siap untuk
dilakukan proses audit oleh badan sertifikasi.
4.Audit oleh
Badan Sertifikasi
Proses
terakhir sebelum sertifikat dikeluarkan adalah proses audit yang dilakukan oleh
badan sertifikasi. Ini adalah tahapan yang akan menentukan apakah perusahaan
anda layak mendapatkan sertifikat ISO 9001 atau tidak. Jika pada proses ini
tidak ditemukan ketidak sesuaian yang fatal, maka perusahaan anda berhak
mendapatkannya. Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat ISO 9001
paling tidak empat bulan. Bagaimana? Mau lolos audit oleh badan sertifikasi?
Jangan sungkan untuk meminta bantuan kepada kami.
5. Ada
beberapa poin penting yang perlu dipahami masyarakat tentang materi yang
tertulis di UU KIP ini. Pertama, tentang asas atau prinsip. UU tersebut
mengandung prinsip, yaitu: pertama, setiap informasi publik bersifat terbuka.
Kedua, setiap informasi publik harus diperoleh pemohon secara cepat, tepat
waktu, sederhana, dan ringan biaya. Pemohon adalah setiap warga negara atau
badan hukum di Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik. Ketiga,
setiap BP wajib menyampaikan informasi publiknya, termasuk informasi publik
tentang peradilan. Adapun yang dimaksud BP adalah lembaga eksekutif,
legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan
dengan penyelenggaraan negara, yang seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD.
Atau juga organisasi non-pemerintah yang seluruh/sebagian dananya bersumber
dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dari luar negeri, dll.
Poin
paling penting sebenarnya terkait ketentuan yang menjelaskan tentang hak dan
kewajiban dalam hal penyediaan, pemerolehan, dan penggunaan informasi publik,
baik bagi BP maupun pemohon/pengguna. Penting, sebab secara tekstual banyak
ruang dan celah tafsir yang dimungkinkan hadir dan menjadi penghambat besar
terdistribusinya informasi publik kepada pemohon/pengguna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar