Kamis, 10 Mei 2012

Pengertian Auditing


1.       Pengertian Auditing
·           Pengertian auditing menurut Alvin A. Arnes  dan James K. Loebecke
Adalah pengumpulan dan evaluasi bukti tentang informasi untuk menentukan dan melaporkan  derajat antara informasi itu dan criteria yang telah ditetapkan. Auditing harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen.
·           Pengertian auditing menurut Sukrisno Agus dalam bukunya ‘’ Pemeriksaan Akuntan Oleh Akuntan Publik ’’
Adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya dengan tujuan untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan
·           Pengertian auditing menurut Boynton dkk., 2002:5
Suatu proses sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan dan peristiwa ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

3.       Fungsi Audit Intern memiliki peran yang sangat penting dalam membantu manajemen memastikan kegiatan operasional perusahaan telah dilaksanakan dengan secara efektif, efisien dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Memperhatikan pentingnya peranan Fungsi Audit Intern, khususnya dalam pelaksanaan Manajemen Risiko dan Good Corporate Governance maka
Bank Indonesia (BI) mengatur pelaksanaan audit intern Bank Umum melalui Standar Pelaksan Intern Bank (SPFAIB) seperti tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 1/6/1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM LK) mengatur bahwa Emiten atau Perusahaan Terbuka harus memiliki Unit Audit Internal seperti tercantum dalam Surat Keputusan Ketua BAPEPAM LK Nomor KEP-496/BL/2008 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal
Pada banyak Fungsi Audit Intern perusahaan, seringkali pengendalian kualitas dan dokumentasi pelaksanaan audit menjadi sebuah permasalahan, baik pada tahap perencanaan audit, tahap pelaksanaan audit maupun pada tahap pengarsipan. Pada tahap pelaksanaan audit, seringkali kelengkapan dokumentasi pelaksanaan audit internal terabaikan karena berbagai kesibukan kegiatan audit lainnya. Pada tahap pengarsipan, penyimpanan arsip audit internal membutuhkan ruang yang cukup besar dan pengelolaan (indexing) yang rapi dan terstruktur.
Permasalahan tersebut di atas lazim terjadi karena Fungsi Audit Intern perusahaan pada umumnya masih menggunakan teknik kerja manual, dimana semua Kertas Kerja Audit masih bersifat paper-based. Guna mengatasi permasalahan tersebut sudah saatnya Fungsi Audit Intern mengotomasikan pekerjaannya dengan memanfaatkan Teknologi Informasi. Penggunaan Electronic Audit Management System merupakan solusi yang paling tepat untuk mendukung kinerja Fungsi Audit Intern.
Guna menjawab permasalah tersebut di atas maka Mandiri Cipta Perkasa mengembangkan Electronic Audit Management System bernama aumasys 2011 yang dikembangkan berdasarkan standar pelaksanaan Fungsi Audit Intern yang diatur Bank Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/6/1999. aumasys 2011 memberikan dukungan kepada Fungsi Audit Intern perusahaan sejak tahap perencanaan, penugasan, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan tindak lanjut hingga pengendalian arsip audit. Dengan demikian, diharapkan kinerja dan kualitas Fungsi Audit Intern dapat semakin ditingkatkan.

4.       1. Tahapan implementasi
Pada tahapan ini perusahaan diminta untuk menerapkan semua persyaratan yang diminta oleh standar HSO 9001, baik persyaratan dokumen maupun persyaratan sistem. Perlu diingat bahwa persyaratan ISO 9001 bukan hanya persyaratan dokumen saja, melainkan juga sistem secara keseluruhan misalkan pengaturan penempatan barng di gudang, tata letak area produksi, sarana dan prasarana, lingkungan kerja, dan sebagainya. ISO 9001 mewajibkan minimal 3 bulan waktu pelaksanaan implementasi ISO 9001 di perusahaan nya.

2. Internal Audit
Internal audit ISO 9001 adalah kegiatan yang bertujuan untuk memeriksa kesesuaian implementasi ISO 9001 di suatu perusahaan terhadap persyaratn yang diminta oleh Standar ISO 9001. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka perusahaan wajib mengambil tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan yang diperlukan. Kegiatan internal audit dilakukan minimal 1 kali sebelum proses sertfikasi.
3. Tinjauan Manajemen (Management Review)
Management review adalah rapat formal yang dilakukan pihak pimpinan perusahaan dengan tim ISO perusahaan tersebut. Agenda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah seputar efektifitas penerapan ISO yang sudah diterapkan di perusahaan tersebut termasuk menindak lanjuti hasil audit internal. Management review dilakukan minimal 1 kali setelah dilaksanakannya internal audit.
Kedua kegiatan di atas, yaitu internal audit dan management review dilakukan guna menjamin bahwa tidak ada lagi ketidak sesuaian yang terjadi sehingga siap untuk dilakukan proses audit oleh badan sertifikasi.
4.Audit oleh Badan Sertifikasi
Proses terakhir sebelum sertifikat dikeluarkan adalah proses audit yang dilakukan oleh badan sertifikasi. Ini adalah tahapan yang akan menentukan apakah perusahaan anda layak mendapatkan sertifikat ISO 9001 atau tidak. Jika pada proses ini tidak ditemukan ketidak sesuaian yang fatal, maka perusahaan anda berhak mendapatkannya. Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat ISO 9001 paling tidak empat bulan. Bagaimana? Mau lolos audit oleh badan sertifikasi? Jangan sungkan untuk meminta bantuan kepada kami.



5.       Ada beberapa poin penting yang perlu dipahami masyarakat tentang materi yang tertulis di UU KIP ini. Pertama, tentang asas atau prinsip. UU tersebut mengandung prinsip, yaitu: pertama, setiap informasi publik bersifat terbuka. Kedua, setiap informasi publik harus diperoleh pemohon secara cepat, tepat waktu, sederhana, dan ringan biaya. Pemohon adalah setiap warga negara atau badan hukum di Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik. Ketiga, setiap BP wajib menyampaikan informasi publiknya, termasuk informasi publik tentang peradilan. Adapun yang dimaksud BP adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD. Atau juga organisasi non-pemerintah yang seluruh/sebagian dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dari luar negeri, dll.
Poin paling penting sebenarnya terkait ketentuan yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban dalam hal penyediaan, pemerolehan, dan penggunaan informasi publik, baik bagi BP maupun pemohon/pengguna. Penting, sebab secara tekstual banyak ruang dan celah tafsir yang dimungkinkan hadir dan menjadi penghambat besar terdistribusinya informasi publik kepada pemohon/pengguna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar